Keterwakilan Perempuan di Pilkada 2020 Dinilai Masih Sedikit

Adapun dalam Pilkada Serentak 2020, ada sekitar 10,6 persen calon kepala daerah perempuan.
“Kita bisa melihat bahwa untuk keterwakilan perempuan dan politik keikutsertaan perempuan menjadi peserta dalam pilkada itu masih jauh dari laki-laki,” kata Sri dalam webinar Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Rabu (11/11/2020).
Menurut Sri dalam pemilihan gubernur tercatat ada 5 perempuan dan 45 laki-laki, pemilihan wali kota 26 perempuan dan 126 laki-laki.
Sedangkan pada pemilihan bupati terdapat 128 perempuan dan 1.102 laki-laki.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mendorong perempuan terlibat dan mengawal proses Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember.
Keterwakilan Perempuan di Pilkada 2020 Dinilai Masih Sedikit

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sri Nuryanti, menilai keterwakilan perempuan dalam Pilkada Serentak 2020 masih terbilang sedikit dibanding laki-laki.
Adapun dalam Pilkada Serentak 2020, ada sekitar 10,6 persen calon kepala daerah perempuan.
“Kita bisa melihat bahwa untuk keterwakilan perempuan dan politik keikutsertaan perempuan menjadi peserta dalam pilkada itu masih jauh dari laki-laki,” kata Sri dalam webinar Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Rabu (11/11/2020).
Menurut Sri dalam pemilihan gubernur tercatat ada 5 perempuan dan 45 laki-laki, pemilihan wali kota 26 perempuan dan 126 laki-laki.
Sedangkan pada pemilihan bupati terdapat 128 perempuan dan 1.102 laki-laki.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mendorong perempuan terlibat dan mengawal proses Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember.
“Pilkada merupakan kesempatan emas untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan di daerah. Perempuan sebaiknya terlibat dalam tiap-tiap Pilkada,” ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (21/10/2020).
Keterlibatan tersebut, kata dia, bisa dilakukan mulai dari menuangkan agenda pembangunan perempuan dalam penyusunan dan sosialisasi visi-misi calon kepala daerah, serta mengaktifkan berbagai jaringan dukungan.
Selain itu, perempuan juga dapat ikut mengawal suara yang diperoleh hingga penetapan definitif kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi.
“Hal ini penting untuk menandakan bahwa perempuan bukan hanya menunggu agar pemerintah memberi perhatian, tetapi aktif berpartisipasi dalam pemerintahan,” kata dia